Kalkulator Biaya Pendaratan
Hitung total biaya produk impor, termasuk pengiriman, bea cukai, bea, dan pajak, untuk menentukan biaya akhir per item.
Detail Pengiriman
Dihitung dari Biaya Produk + Pengiriman.
Dihitung dari Biaya Produk + Pengiriman + Bea Masuk.
Hasil
Total Biaya Tiba
Rincian Biaya
-
- Masukkan nilai untuk melihat rincian.
Pendahuluan
Landed cost adalah total biaya untuk membawa barang impor sampai ke tangan Anda: harga barang, ongkos kirim, bea masuk, pajak (PPN/VAT/GST), asuransi, dan biaya lain-lain. Landed Cost Calculator membantu pemilik toko online, UMKM, importir, dan tim pengadaan menghitung biaya “all-in” per produk sehingga Anda dapat menetapkan harga jual dan margin dengan lebih akurat.
Cara kerja kalkulator
- Masukkan semua angka dalam mata uang lokal (Rp).
- Isi biaya yang relevan untuk satu kiriman: Biaya Barang (total), Ongkos Kirim, Kuantitas (jumlah unit), tarif Bea Masuk (%), tarif PPN/VAT/GST (%), Asuransi (jika ada), dan Biaya Lain.
- Kalkulator menghitung bea masuk dan pajak berdasarkan basis yang lazim digunakan, lalu menjumlahkannya dengan biaya Anda yang lain.
- Hasil ditampilkan sebagai Total Landed Cost, Landed Cost per Item, serta rincian komponen biaya.
Penjelasan input
- Biaya Barang (Product Cost): Nilai barang pada invoice untuk seluruh kiriman. Jika Anda hanya tahu harga per unit, kalikan dengan jumlah unit untuk mendapatkan total.
- Ongkos Kirim (Shipping Cost): Biaya pengiriman dari asal sampai tujuan sesuai layanan yang dipilih (kurir, ekspedisi laut/udara). Sertakan biaya bahan bakar atau surcharge jika sudah tercantum pada tagihan.
- Kuantitas (Quantity): Jumlah unit barang di dalam kiriman. Ini digunakan untuk membagi total menjadi biaya per item.
- Bea Masuk (%): Tarif bea atas kategori produk Anda (berdasarkan HS Code). Tarif berbeda-beda antar produk dan negara.
- PPN/VAT/GST (%): Tarif pajak atas konsumsi/penjualan. Di Indonesia dikenal sebagai PPN. Tarif dapat berubah dari waktu ke waktu.
- Asuransi (Insurance): Premi asuransi pengangkutan, jika Anda membelinya terpisah. Jika sudah termasuk dalam ongkir, isi 0 agar tidak terhitung dua kali.
- Biaya Lain (Other Fees): Biaya yang tidak termasuk di atas, misalnya biaya administrasi kurir/forwarder, biaya gudang, pemeriksaan, broker, atau handling.
Hasil dan cara membaca
- Total Landed Cost: Jumlah keseluruhan yang Anda bayarkan untuk satu kiriman. Ini adalah biaya “all-in”.
- Landed Cost per Item: Total dibagi Kuantitas. Angka ini penting untuk menentukan harga jual, margin, dan BEP per unit.
- Rincian Biaya: Menunjukkan kontribusi masing-masing komponen: barang, pengiriman, bea masuk, pajak, asuransi, dan biaya lain. Gunakan rincian ini untuk mengidentifikasi pendorong biaya terbesar.
Metode perhitungan dan asumsi
Ringkasan logika perhitungan yang umum digunakan:
-
Basis Bea Masuk: Di banyak negara, Bea Masuk sering dihitung atas (Biaya Barang + Pengiriman). Beberapa negara menggunakan CIF (Cost + Insurance + Freight).
- Dasar Bea Masuk (DBM) = Biaya Barang + Pengiriman (opsional + Asuransi jika yurisdiksi menghitung CIF)
- Bea Masuk = DBM × (Tarif Bea Masuk / 100)
-
Basis PPN/VAT/GST: Sering dihitung atas (Biaya Barang + Pengiriman + Bea Masuk). Di sebagian yurisdiksi, komponen lain (misalnya asuransi, cukai) juga bisa masuk basis pajak.
- Dasar PPN (DPP) ≈ Biaya Barang + Pengiriman + Bea Masuk
- PPN/VAT/GST = DPP × (Tarif Pajak / 100)
-
Total Landed Cost:
- Total = Biaya Barang + Pengiriman + Asuransi + Biaya Lain + Bea Masuk + PPN/VAT/GST
-
Landed Cost per Item:
- Per Item = Total / Kuantitas
Asumsi dan batasan:
- Tarif bea, pajak, dan aturan basis perhitungan berbeda-beda antar negara dan dapat berubah setiap tahun.
- Nilai tukar, biaya kurir, surcharge bahan bakar, dan biaya pelabuhan/pengecekan dapat bervariasi.
- Cukai (excise), bea tambahan (anti-dumping, safeguard), atau pajak penghasilan impor (misal PPh impor) mungkin berlaku untuk produk tertentu. Tambahkan pada “Biaya Lain” bila relevan.
- Hasil kalkulator bersifat estimasi untuk perencanaan. Untuk kepatuhan, gunakan tarif resmi dan konsultasikan dengan bea cukai/forwarder Anda.
Konteks impor dan istilah penting
- Bea Masuk: Pajak atas impor barang. Untuk banyak negara, perhitungannya sering didasarkan pada Biaya Barang + Pengiriman (atau CIF).
- PPN/VAT/GST: Pajak konsumsi yang biasanya dikenakan atas (Biaya Barang + Pengiriman + Bea Masuk).
- De minimis: Ambang nilai kiriman di bawah mana bea atau pajak tidak dipungut. Nilainya berbeda di tiap negara dan dapat berubah. Jika nilai kiriman di bawah de minimis setempat, banyak negara membebaskan bea/pajak.
- HS Code: Kode klasifikasi produk yang menentukan tarif bea dan kemungkinan pembatasan.
- Incoterms: Ketentuan dagang seperti EXW, FOB, CIF, DAP, DDP yang membagi tanggung jawab biaya/risiko antara penjual dan pembeli. Jika Anda membeli DDP (Delivered Duty Paid), sebagian biaya pajak/bea mungkin sudah termasuk dalam harga yang ditagih penjual.
Tips dan strategi
- Cari HS Code yang tepat: Kesalahan HS Code dapat membuat tarif salah dan menimbulkan denda atau penundaan.
- Validasi basis perhitungan: Tanyakan ke forwarder apakah bea dihitung atas Cost+Freight atau CIF. Sesuaikan input Asuransi agar tidak terhitung dobel.
- Simulasikan skenario: Uji perubahan Kuantitas dan Ongkos Kirim untuk melihat dampaknya pada biaya per item.
- Perhatikan de minimis: Memecah atau menggabungkan kiriman dapat memengaruhi apakah bea/pajak dikenakan, sesuai peraturan negara tujuan. Patuhi peraturan setempat.
- Masukkan biaya tersembunyi: Tambahkan biaya administrasi kurir, storage/demurrage, pemeriksaan, atau biaya disbursement pada “Biaya Lain”.
- Hindari undervaluation: Menurunkan nilai invoice secara tidak wajar berisiko sanksi dan penahanan barang.
- Cek kurs dan waktu pembayaran: Beberapa otoritas menggunakan kurs bea cukai resmi yang berbeda dari kurs bank harian.
Contoh perhitungan
Contoh (angka hipotetis untuk satu kiriman, Rupiah):
- Biaya Barang: Rp 75.000.000
- Pengiriman: Rp 12.000.000
- Kuantitas: 300 unit
- Bea Masuk: 7,5%
- PPN/VAT/PPN: 11%
- Asuransi: Rp 1.000.000
- Biaya Lain: Rp 2.000.000
Langkah perhitungan (asumsi Bea Masuk atas Biaya Barang + Pengiriman):
- Dasar Bea Masuk = 75.000.000 + 12.000.000 = Rp 87.000.000
- Bea Masuk = 7,5% × 87.000.000 = Rp 6.525.000
- Dasar PPN ≈ 75.000.000 + 12.000.000 + 6.525.000 = Rp 93.525.000
- PPN = 11% × 93.525.000 = Rp 10.287.750
- Total Landed Cost = 75.000.000 + 12.000.000 + 1.000.000 + 2.000.000 + 6.525.000 + 10.287.750 = Rp 106.812.750
- Landed Cost per Item = 106.812.750 / 300 = Rp 356.042,50
Catatan: Jika yurisdiksi Anda menghitung Bea Masuk atas CIF (termasuk Asuransi), Bea Masuk menjadi 7,5% × (75.000.000 + 12.000.000 + 1.000.000) = Rp 6.600.000. Ini menambah sekitar Rp 75.000 pada Bea Masuk, dan kurang lebih Rp 8.250 pada PPN (dengan tarif 11%), sehingga total naik sekitar Rp 83.250 dibanding asumsi pertama.
Pertanyaan yang sering diajukan
-
Apa itu landed cost?
Landed cost adalah total seluruh biaya untuk mendatangkan barang impor hingga tiba di lokasi Anda, termasuk harga barang, pengiriman, bea masuk, pajak, asuransi, dan biaya lain. -
Apakah ongkos kirim ikut dihitung bea masuk?
Sering ya. Banyak otoritas menghitung Bea Masuk atas (Biaya Barang + Pengiriman), sementara sebagian menggunakan CIF (termasuk Asuransi). Cek aturan setempat. -
Basis PPN/VAT biasanya apa?
Di banyak negara, PPN/VAT dihitung atas (Biaya Barang + Pengiriman + Bea Masuk). Beberapa juga memasukkan komponen lain sesuai peraturan. Masukkan tarif yang berlaku di negara Anda. -
Apa itu de minimis?
De minimis adalah ambang nilai kiriman di bawah mana bea/pajak tidak dipungut. Nilai dan aturannya berbeda-beda dan dapat berubah. Jika nilai kiriman di bawah de minimis setempat, Anda bisa masukkan 0% untuk Bea Masuk dan PPN pada kalkulator ini. -
Bagaimana dengan biaya kurir/administrasi?
Biaya seperti brokerage, handling, atau storage sering tidak masuk basis Bea Masuk, namun bisa dikenai PPN domestik atau tagihan jasa. Tambahkan pada “Biaya Lain” agar estimasi total akurat.
Ringkasan
Landed Cost Calculator membantu Anda memperkirakan biaya impor secara menyeluruh dalam Rupiah, menghitung bea, pajak, dan biaya terkait agar Anda tahu biaya per unit yang sesungguhnya. Gunakan HS Code yang tepat, tarif dan kurs terbaru, serta masukkan semua biaya relevan. Coba berbagai skenario untuk menemukan kombinasi kuantitas dan ongkir yang paling efisien. Gunakan kalkulator di atas dengan data Anda untuk mendapatkan estimasi yang siap dipakai dalam penetapan harga dan perencanaan margin.
Disclaimer
Materi ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat pajak, kepabeanan, atau hukum. Tarif, aturan, dan ambang de minimis dapat berubah sewaktu-waktu dan berbeda antar negara. Selalu periksa regulasi terbaru atau konsultasikan dengan konsultan/forwarder Anda.